Pakai Batik dan Peci, Dua Terdakwa Disidang di Polsek Lemangabang, karena Ini
CIREBON - Dua terdakwa pelaku kejahatan harus menjalani sidang di Polsek, Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Sambil menggunakan baju batik dan berpeci, mereka dihadirkan dihadapan JPU dan hakim.
Pelaksanaan sidang ini, dikarenakan PPKM Level 3 dan 4, di mana proses sidang tidak lagi bertemu langsung dengan Jaksa dan Hakim di satu tempat.
Pelaku kejahatan sekarang menjalani sidang virtual di polsek tempat ditahan.
Seperti tahanan pelaku penganiayaan yang ada di Polsek Lemahabang. Berinisial BY (37) dan EH (52). Dua pelaku cukup dikenakan pakaian batik, celana kain, peci, dan masker.
Mereka masi tetap berada di Polsek Lemahabang dan hanya duduk dihadapkan pada komputer saja.
\"Sidang pertama, keterangan saksi. Baru pertama kali, melalui virtual dengan aplikasi zoom dan dua terdakwa ada di Polsek Lemahabang. Sedangkan saksi ada di Kantor Kejaksaan bersama dengan JPU. Sementara hakim posisinya ada di kantor pengadilan negeri Kabupaten Cirebon,\" papar Kapolsek Lemahabang, Kompol Sunarko kepada Radar Cirebon, Jum’at (30/7).
Sunarko menjelaskan, ditengah situasi pandemi Covid-19. Rutan Kelas I Cirebon sekarang tidak menerima tahanan. Terkecuali, pelaku sudah ada putusan akhir dari Pengadilan Negeri.
Sehingga, selama proses sidang pelaku yang harusnya menjadi tahanan milik Kejaksaan, terpaksa harus tetap berada di tahanan Polsek setempat untuk dititipkan.
\"Semenjak PPKM berjalan. Selama belum ada ketetapan putusan dari Hakim, tahanan masi di Polsek. Meskipun, tahanan itu punya Kejaksaan dalam proses sidang. Tetap dititipkan ke kami. Memang bukan tanggung jawab kepolisian, sehubungan peraturan seperti itu kembali dititipkan ke kami,\" tandasnya. (cep)
Baca juga:
- Suasana di Dalam Mall Kota Cirebon, yang Ditutup karena PPKM Level 4
- Pengumuman untuk Warga Kota Cirebon, Denda PBB dari Tahun 1995 Dibebaskan, Ini Syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: